Sosialisasi Gratifikasi Oleh KPK

Sosialisasi Gratifikasi Oleh KPK dilakukan pada hari Rabu tanggal 2 Juni 2010 di Gedung Wisma Sabha Utama Kantor Gubernur Prov. Bali. Dalam kata Sambutannya Gubernur Bali I Made Mangku Pastikan mengatakan bahwa penerima gratifikasi atau suap menyuap dikalangan PNS tidak dibenarkan. Oleh karenanya dipandang perlu untuk lebih dalam mengetahui tentang gratifikasi maka diadakan sosialisasi gratifikasi yang dibawkan oleh KPK.
Selanjutnya Tim KPK membawakan paparan sosialisasi tentang gratifikasi, dengan terlebih dahulu memberikan informasi tugas KPK, segitiga korupsi, subyek pemberantasan korupsi.
Pada sesi kedua dilanjutkan dengan tanya jawab seputar gratifikasi, yang menarik peserta terkait dengan gratifikasi ini adalah dikaitkan budaya/kultur daerah Bali dalam acara-acara adat diantara masyarakat membawa bawaan utk yang memiliki hajat. dan terhadap hal inipun telah dijawab langsung oleh KPK





